Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria berinisial HA (42) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas tindakan pencabulan kepada anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Ia ditangkap oleh anggota Polsek Kebonsari dengan dibantu Buser Polres Madiun Kota saat hendak kabur melalui Statiun Madiun pada Kamis (06/02/2020) siang.
"Sementara kami sudah mengamankan orangnya, jangan sampai diamuk oleh warga. Makanya kami bawa ke polsek, untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto.
Baca Juga: Bocah SD di Cianjur yang Diculik dan Dicabuli Hingga Hamil Akan Segera Melahirkan
Kronologi Kejadian
Perbuatan bejat HA sendiri baru terungkap setelah ayah kandung korban membuat laporan ke Polsek Kebonsari sehari sebelum penangkapan, Rabu (05/02/2020).
Ayah kandung korban merasa tak terima dengan perbuatan bejat tersangka kepada darah dagingnya itu.
Apalagi korban yang masih duduk di bangku SMP sampai dibuat mengandung dan melahirkan seorang bayi perempuan oleh pelaku.
Setelah kejadian ini, bayi korban yang sudah dibawa ke Jakarta pun dipulangkan ke Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
"Bayinya sudah dibawa ke Jakarta, ini kami sudah minta untuk dibawa pulang ke Madiun," kata AKP Sunu, seperti yang dilansir Grid.ID dari Suryamalang.com.
Sementara itu, korban dibawa ke rumah neneknya oleh ibu kandung korban di Saradan.
Ibu Korban Tahu Tapi Diam Saja
Melansir dari Surya.co.id, sang ibu kandung dikatakan sudah mengetahui perbuatan bejat suami barunya itu sedari awal.
Namun, ia memilih bungkam lantaran malu dengan saudara dan tetangganya.
Hingga pada akhirnya sejumlah tetangga mengetahui setelah korban melahirkan anaknya di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.
Meski begitu ibu korban sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara tidak kami masukan sebagai tersangka," kata Sunu.
Sedangkan untuk pelaku yang disebut sudah setahun melakukan aksi bejatrnya akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara," imbuhnya.
(*)