Find Us On Social Media :

Jawab Pemberitaan Simpang Siur Kongkow di Masa Rehabilitasi, Medina Zein dan Lukman Azhari Gelar Konferensi Pers

By Annisa Dienfitri, Selasa, 11 Februari 2020 | 15:20 WIB

Medina Zein didampingi sang suami, Lukman Azhari, serta kuasa hukumnya yakni Raden Ariya Y Wibawa menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Medina Zein menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Medina Zein didampingi sang suami, Lukman Azhari, serta kuasa hukumnya yakni Raden Ariya Y Wibawa.

Dijelaskan Lukman Azhari, Medina Zein menggelar konferensi pers demi meluruskan pemberitaan soal dirinya yang simpang siur.

"Intinya kami ingin meluruskan berita-berita yang simpang siur kemarin supaya tidak ada kesalahpahaman," kata Lukman saat membuka konferensi pers yang dihadiri Grid.ID.

Baca Juga: Hadir di Baby Shower Yuanita Christiani, Kocaknya Gaya Suami Sandra Dewi Bikin Netizen Ngakak: Gak Nyangka Papa Harvey Gayanya Bisa Begitu!

Ya, seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein kedapatan tengah jalan-jalan di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Padahal seharusnya Medina Zein masih menjalani rehabilitasi rawat inap atas kasus narkoba di Lemdikpol Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Raden Ariya menerangkan kliennya mendapat keputusan tersebut berdasarkan surat wajib lapor yang dikeluarkan Lemdikpol.

"Pada tanggal 30 Januari 2020 Medina Zein diputuskan untuk menjalankan program terapi dan rehabilitasi rawat jalan wajib lapor di Rumkit Bhayangkara Lemdiklat Polri," tutur Raden Ariya.

Baca Juga: Awalnya Penasaran Lihat Hasil Foto Selfie, Begitu Diperhatikan Seksama Gadis Ini Malah Syok Berat, Ternyata Dia Tak Sendirian di Foto Ini

Tak hanya itu, Medina juga diputuskan untuk rehabilitasi rawat jalan lantaran pertimbangan telah berkelakuan baik dan tidak terbukti mengalami ketergantungan pada obat terlarang.

"Medina Zein telah menjalankan proses program terapi dan rehabilitasi di dalam Rumkit Bhayangkara Lemdiklat Polri selama 1 bulan penuh," ujarnya lagi.

"Serta telah berkelakuan baik selama menjalankan setiap program yang diadakan di Rumkit Bhayangkara Lemdiklat Polri dan juga tidak terbukti adanya keterngantungan pdaada obat-obatan," tandas Raden Ariya.(*)