Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lucinta Luna diciduk oleh kepolisian di apartemennya di kawasan Kebon Sirih, Jakart Barat, Selasa (11/2/2020).
Pelantun lagu Jom-Jom Manjalita ini digeledah sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Lucinta Luna ditangkap bersama 3 orang lainnya, yaitu satu orang merupakan wanita yang diakui sebagai kekasihnya, dua orang suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.
Baca Juga: Polisi Sebut Lucinta Luna Terciduk Bersama Seorang Wanita yang Merupakan Kekasihnya
Hasil dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi, lima butir pil likronal dan tujuh butir tramadol.
Barang bukti tersebut sempat akan dihilangkan oleh salah satu pelaku.
"Dan itu ditemukan di dalam tong sampah seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yulius Audie S Latuheru, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Setelah itu, ketiganya digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urin dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," ungkap Yulius Audie S Latuheru.
Sedangkan menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Selasa (11/2/2020), Lucinta Luna positif menggunakan psikotropika jenis Benzo.
"Untuk LL positif mengandung Benzo, itu termasuk psikotropika, yang diduga ekstasi akan kita bawa untuk dilakukan lagi uji laboratorium," ungkap Yusri Yunus. (*)