Find Us On Social Media :

Pemulangan WNI yang Tergabung Menjadi Anggota ISIS Resmi Ditolak, Bagaimana dengan Anak-anak di Bawah 10 Tahun?

By Novia, Rabu, 12 Februari 2020 | 09:58 WIB

Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Keputusan memulangkan warga asal Indonesia yang menjadi mantan anggota ISIS beberapa waktu lalu masih menjadi polemik.

Namun kini pemerintah telah menolak tegas pemulangan WNI eks ISIS tersebut.

Berdasarkan data dari Central Intelence Agency (CIA), sebanyak 689 WNI terduga teroris telah tersebar di berbagai negara, antara lain Turki, Suriah, dan beberapa negara lain.

Baca Juga: Tindak Lanjut Pemulangan 689 Orang Asal Indonesia Eks ISIS, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ada Rencana Memulangkan Teroris!

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah telah memastikan tidak akan memulangkan terduga teroris tersebut.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas pada Rabu (12/2/2020).

Hal ini juga dijelaskan oleh Mahfud MD, lantaran pemerintah lebih mengutamakan keamanan 267 juta penduduk yang terdiam di Tanah Air.

Baca Juga: Pesawat Ayu Ting Ting Didoakan Bakal Hancur Dihantam Badai, Umi Kalsum Ngamuk: Lihat Ya, Sebentar Lagi Ketahuan Siapa Kamu!

Hanya saja pemerintah tetap mempertimbangkan untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun yang belum terpapar paham radikalisme dan terorisme.

Namun jika ada kemungkinan anak-anak tersebut sudah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD pun mengaku akan mengkaji hal tersebut lebih mendalam.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada ortunya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud.