Find Us On Social Media :

Pemulangan WNI yang Tergabung Menjadi Anggota ISIS Resmi Ditolak, Bagaimana dengan Anak-anak di Bawah 10 Tahun?

By Novia, Rabu, 12 Februari 2020 | 09:58 WIB

Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana.

Baca Juga: Sosok Jefri Bolkiah, Adik Sultan Brunei yang Hobi Foya-foya sampai Kencan dengan 40 Wanita untuk Dijadikan Selir

Terkait hal ini, pemerintah sampai kini masih belum memiliki data detail terkait jumlah anak-anak dari rombongan WNI terduga teroris tersebut.

Sementara itu melansir dari Tribunnews.com, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga memberikan tanggapan terkait pemulangan anak-anak terduga teroris.

Hikmahanto mengungkapkan bahwa para orangtua yang tergabung dalam anggota ISIS sudah jelas kehilangan kewarganegaraan mereka dan secara otomatis tidak lagi mendapat perlindungan dari pemerintah.

Baca Juga: Borok Luna Maya Dibongkar Rey Utami, Terungkap Alasan Reino Barack Ogah Nikahi dan Pilih Syahrini: Incess Nggak Pernah Marah, Kalau yang Satunya Sampai Lempar HP!

Hanya saja untuk status anak-anak, Hikmahanto juga memberikan tanggapan.

Menurutnya, kewarganegaraan seseorang akan hilang apabila mereka telah mengikuti latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara di sana.

"Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS," ujar Hikmahanto.

Baca Juga: Mark Ruffalo Dikabarkan Diincar Jadi Pemeran Utama Serial Parasite

Sementara itu untuk anak-anak, Hikmahanto meminta agar pemerintah menyeleksi secara ketat berdasarkan kriteria yang disampaikannya.

Pertama, apakah anak-anak tersebut benar tidak terdoktrinasi dengan paham ISIS, mengingat mereka yang sudah tinggal dengan orang tuanya sejak usia belia.

"Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," jelasnya.