Find Us On Social Media :

Pemulangan WNI yang Tergabung Menjadi Anggota ISIS Resmi Ditolak, Bagaimana dengan Anak-anak di Bawah 10 Tahun?

By Novia, Rabu, 12 Februari 2020 | 09:58 WIB

Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana.

Baca Juga: Video Detik-detik Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Belum Pakai Wig dan Tetap Pegangan Tangan dengan Pacar

Kedua, harus dilakukan asesmen terhadap anak tersebut, apakah benar mereka bersedia dipisahkan dari orang tuanya?

"Asesmen ini penting karena orang tua mereka jelas tidak mungkin kembali ke Indonesia. Sementara mereka perlu pendamping yang menggantikan orang tua," tegasnya.

Bahkan anak-anak tersebut juga perlu memahami mengapa mereka harus dipisahkan dengan orang tuanya.

Baca Juga: Biasa Tampil Maskulin, Shaheer Sheikh Tiba-tiba Iseng Dandan Cantik Pakai Kerudung Ala Wanita India, Fans Tertawa Ngakak

"Jangan sampai mereka menaruh dendam kepada pemerintah Indonesia yang seolah memisahkan dengan orang tua mereka."

"Bila ini terjadi bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah," tuturnya mengingatkan.

Ketiga, setelah lolos seleksi pemerintah tidak boleh lagi menganggapnya sebagai Suriah atau Irak yang melakukan kejahatan teroris.

Baca Juga: Pilih Tinggalkan Anang Hermansyah, Krisdayanti Langsung Beli Sarang Cinta Baru di Kawasan Elit Seharga Rp 2,1 Miliar Usai Kepergok Selingkuh dengan Raul Lemos

Dan yang terakhir, keputusan mereka untuk kembali ke Indonesia adalah hal yang harus benar-benar dipahami untuk hijrah dari ajaran ISIS.

"Ini perlu dipastikan pemerintah, apabila mereka hanya berpura-pura insyaf bukannya tidak mungkin jika mereka akan membangunkan sel-sel yang ada di Indonesia atau negara-negara sekitar," tegasnya.

(*)