Find Us On Social Media :

Sudah Jadi Tersangka, Lucinta Luna Positif Memakai Benzo

By Menda Clara Florencia, Rabu, 12 Februari 2020 | 11:16 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Lucinta Luna Positif Memakai BenzoApartemen Thamrin City.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sat Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil meringkus selebgram Lucinta Luna alias AP alias MF di Apartemen Thamrim City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.00 dini hari.

Lucinta Luna dinyatakan sebagai satu-satunya tersangka dari 4 orang yang diamankan semalam oleh polisi.

Ketiga orang lainnya inisial HD, DAA, dan NHAM dipulangkan karena terbukti negatif.

Baca Juga: Pergoki Suaminya Ngamar Bareng Wanita Lain dan Berakhir Jadi Janda di Usia 22 Tahun, Aktris Cantik Ini Akhirnya Punya Gandengan Baru?

“Yang satu LL alias AP positif mengandung benzo. Pengaruh dari obat yang ada, pertama riklona, riklona obat tidur tapi masuk ke obat psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Dari kamar Lucinta Luna, polisi mengamankan 7 butir pil riklona, 5 butir pil tramadol, dan 2 pil ekstasi biru dengan logo lego, tas, dan satu buah telepon genggam.

Dari pengakuan Lucinta Luna, ia sudah 5 bulan mengonsumsi jenis narkoba tersebut.

Baca Juga: Hapus Semua Postingan di Instagram Usai Sebut Orang Korea Terlalu Jahat, T.O.P Bigbang Bikin Fans Khawatir!

Lucinta Luna mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial IO alias FLO.

Lucinta mengonsumsi riklona dan tramadol untuk mengatasi depresi.

“Pengakuan awal dia pake lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia minta ini,” lanjut Yusri Yunus.

Baca Juga: Keceplosan dan Bongkar Keborokannya Sendiri, Syahrini Tak Sengaja Unggah Video yang Bikin Netizen Murka: Sepintar-pintarnya Nyimpan Bangkai, Pasti Ketahuan!

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) huruf Sub Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)