Grid.ID - Selebritas Lucinta Luna tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang rekannya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Dari keempatnya, hanya Lucinta yang terbukti menggunakan narkotika dan psikotropika.
"Dari tes urine, tiga tersangka negatif. Yang satu LL alias AP positif mengandung Benzodiazepine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kata Yusri, zat tersebut merupakan pengaruh dari obat riklona yang diduga dikonsumsi Lucinta.
Menurut polisi, riklona merupakan obat tidur, tapi masuk ke golongan obat psikotropika.
Sampai saat ini, polisi juga masih mengecek dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah kamar saat penangkapan.
Kepolisian pun membawa Lucinta ke Lab BNN di Lido, Bogor untuk pemeriksaan darah dan rambut demi mengetahui apakah ada kandungan amfetamin di tubuhnya.
"Nanti akan cek rambut dan darah tersangka buat dikirim ke Labfor. Benzodiazepine yang positif takut mengalahkan amfetamin, makanya dicek," kata Yusri. Yusri juga mengatakan, dari empat orang yang tertangkap belum ada yang mau mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.
"Sampai saat ini keempatnya enggak ada yang ngaku ekstasi itu milik mereka, tapi ada di dalam kamar," tutur Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Jalani Tes Darah dan Rambut di BNN Lido"
(*)