Dalam penggerebekan Lucinta Luna, petugas menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi, lima butir pil likronal dan tujuh butir tramadol.
Barang bukti obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di tong sampah, diduga dibuang oleh salah satu pelaku.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, kabar penangkapan Lucinta Luna ini dibenarkan pihak Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Bingung Jenis Kelamin, Polisi Jebloskan Lucinta Luna ke Ruang Khusus
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Selain itu, pihak kepolisian sempat kebingunagn untuk menentukan penempatan lokasi penjara Lucinta Luna.
"Kalau terkait penempatan sel pria atau wanita, masih belum ada proses penahanan, masih dalam penyelidikan," papar Kepala Urusan Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Bachrun, Selasa (11/2/2020).