Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Lucinta Luna diamankan kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/2/2020).
Mulanya, pihak kepolisian mengetahui kabar Lucinta Luna mengonsumsi obat-obatan terlarang berdasarkan informasi masyarakat.
"Kita berawal dari informasi masyarakat," ungkap Kanit II Satres Narkoba Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Saat penggeledahan pada waktu dini hari, kepolisian juga turut serta menggiring 3 orang lainnya yang berada di tempat tinggal Lucinta Luna.
Tiga orang lainnya tersebut yaitu satu orang merupakan wanita yang diakui sebagai kekasihnya, 2 orang lainnya merupakan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.
Hasil dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil likronal dan 7 butir tramadol.
Baca Juga: Bingung Jenis Kelamin, Polisi Jebloskan Lucinta Luna ke Ruang Khusus
Alan Maulana Mukarom mengungkapkan pelantun lagu Bobo Dimana ini membeli obat terlarang dalam jumlah tak pasti.
"Tidak tentu," ungkap Alan Maulana Mukarom.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna terancam hukuman beberapa tahun dibui.
Baca Juga: Jenis Kelamin Lucinta Luna Berbeda di KTP dan Paspor, Ini Alasannya
"UU psikotropika itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tutup Alan Maulana Mukarom.
(*)