Melansir laman Antara, Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.
Tiga butir pil ekstasi yang dimiliki Lucinta sempat dibuang ke tempat sampah apartemennya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada urine Lucinta mengandung zat benzodiazephine.
Zat itu dapat disebut dapat menekan kadar zat amfetamin dari ekstasi.
"Di dalam KTP tertera LL perempuan tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa zat tersebut terdapat pada psikotropika riklona yang dikonsumi oleh Lucinta.
Lucinta mengaku sudah mengonsumsi riklona selama lima bulan.
Ia mengatakan bahwa mendapat obat tersebut dari resep dokter pribadinya untuk menghilangkan depresi.
Penangkapan Lucinta ini pun sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.