Grid.ID - Aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman tak jera menyuarakan opininya.
Ia menyatakan akan terus melaporkan tindak pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.
Melansir Kompas.com, pada September 2019 lalu, Veronica Koman ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, yang kemudian resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Meskipun buron, wanita yang mendapatkan penghargaan HAM di Australia ini, beberapa kali masih muncul ke publik.
Baru-baru ini, nama Veronica Koman kembali ramai diperbincangkan.
Hal ini lantaran ia mengaku telah menyerahkan data berisi 57 tahanan politik serta 243 korban sipil yang diduga tewas di Nduga, Papua, sejak Desember 2018 lalu.
Menurutnya, data ini telah diserahkan langsung dan diterima oleh Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Canberra, Australia, Senin (10/2/2020).