Grid.ID - Saat ini, Nunung 'Srimulat' dan suaminya Iyan Sambiran masih menjalani masa rehabilitasi usai tertangkap dan terbukti menggunakan narkotika.
Sebelumnya, Nunung dan suami tertangkap di kediamannya pada Jumat (19/7/2019) lalu dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Mengutip dari Tribun Solo, karena perbuatan tersebut, Nunung dan sang suami didakwa dengan tiga pasal alternatig, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.com.