Grid.ID- Ada sebuah video viral.
Dalam video tersebut terlihat ada tiga siswa SMP yang menganiaya seorang siswi di dalam ruang kelas.
Ketiga siswa SMP itu memukul kepala, menendang lengan, hingga memukul menggunakan gagang sapu.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (13/2/2020), penganiayaan itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga siswa SMP tersebut menjadi tersangka.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, pada Kamis (13/2/2020).
Bisa dibilang kasus dalam video tersebut tidak hanya kasus bullying, melainkan juga kasus penganiayaan.
Apakah itu termasuk hukum pidana?
Dilansir dari hukumonline.com pada Rabu (13/2/2020), jika pihak kepolisian menetapkan kasus di atas sebagai kasus penganiayaan, maka ini bisa masuk tindak kekerasan dan penganiayaan.
Apalagi korban masih tergolong anak-anak (siswa SMP dan di bawah 17 tahun).
Maka pelaku bisa terjerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)