Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Terkait penangkapan Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Teguh Putra Alliansich Lubis menyampaikan pihaknya mengusahakan agar kliennya untuk rehabilitasi.
Sehingga pihaknya akan melakukan permohonan kembali untuk Lucinta Luna jalani assessment.
Padahal sebelumnya, pada Rabu (12/2/2020), Lucinta Luna telah jalani assessment di Puslabfor Lido, Jawa Barat.
"Mau diperiksa lagi untuk rambut, DNA, urinenya jadi mungkin dari situ kami ingin mengupayakan Lucinta direhab tapi keputusannya kan di Polres Jakbar," kata Teguh saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Kami (13/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diciduk di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dia diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni pasangannya dan dua orang staf.
Tangan Lucinta Luna, polisi menemukan lima butir pil putih riklona dan tujuh butir pil tramadol.
Sementara ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi.
(*)