"Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Donovan Akbar.
Sementara itu, melansir dari HukumOnline.com, akibat perbuatannya S akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Meski begitu, vonis pengadilan yang didapat tersangka lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Terdakwa juga diketahui akan menghirup udara bebas 30 Februari mendatang karena vonis sudah dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober tahun lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya
(*)