Find Us On Social Media :

Intip Adegan Indehoy Sepasang Pengantin Baru Saat Pulang Ronda, Seorang Pria di Tuban Alami Benjol Usai Dikejar dan Dipukul Mempelai Pria yang Terbakar Emosi

By Siti Maesaroh, Jumat, 14 Februari 2020 | 20:17 WIB

Ilustrasi mengintip pasutri berhubungan intim

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Nasib Malang menimpa seorang pria yang tengah melakukan kegiatan ronda.

Pria bernama Wahyudi tersebut harus menahan kesakitan usai kepalanya mengalami benjol karena dipukul dengan pipa besi.

Melansir dari Tribun Jatim, kejadian bermula ketika pelaku yang berinisial S (30) tengah berhubungan badan dengan istrinya setelah satu bulan menikah.

Baca Juga: Pergoki Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Lain di Sampingnya saat Ia Tidur, Seorang Pria di Sumbawa Langsung Gelap Mata, Ambil Perang dan Mulai Bacok Membabi Buta Wanita yang Dinikahinya sampai Jarinya Terputus!

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keduanya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban.

Namun saat sedang asyik memadu kasih, keduanya dikejutkan dengan kehadiran seseorang yang membuka jendela kamarnya.

Ya, ternyata Wahyudi lah yang membukanya dan tak sengaja mengintip adegan indehoy tersebut pada Senin 28 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB usai pulang ronda.

Baca Juga: Terungkap Misteri Penemuan Mayat Wanita Setengah Telanjang di Waduk Bojonegoro: Janda Muda, Dibunuh Teman Kencannya yang Masih SMA Usai Berhubungan Badan!

Mengetahui hal tersebut S langsung mengejar dan memukuli Wahyudi.

Saat itu, S menggunakan pipa besi yang diarahkannya ke bagian kening dekat kepala Wahyudi hingga mengakibatkan memar dan luka.

Setelahnya, Wahyudi yang merasa tak terima langsung melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke kantor polisi.

Baca Juga: Ditipu Habis-habisan oleh WO Bodong, Pengantin Ini Terpaksa Gelar Resepsi Pernikahan dalam Kesederhanaan, Cuma Pakai Janur Bekas Hingga 2 Termos Nasi untuk Semua Tamu

S pun langsung diamankan oleh aparat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta tersebut juga diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono pada Kamis (13/2/2020).

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan," ujarnya.

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Begini Cara Unik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Rayakan Valentine Sebagai Suami Istri

Sementara motif S menganiaya Wahyudi diungkapkan polisi karena merasa tak terima.

"Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Donovan Akbar.

Sementara itu, melansir dari HukumOnline.com, akibat perbuatannya S akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Baca Juga: Kembali Bermesraaan dengan Sang Istri Pasca Bebas dari Penjara, Augie Fantinus: Indehoy Bisa di Mana Saja

Meski begitu, vonis pengadilan yang didapat tersangka lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Terdakwa juga diketahui akan menghirup udara bebas 30 Februari mendatang karena vonis sudah dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober tahun lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya

(*)