Find Us On Social Media :

Mulai dari Latihan TNI hingga Jadi Relawan di Rumah Disabilitas, Inilah Usulan Warganet tentang Hukuman Bagi Pelaku Bullying Siswi SMP di Purworejo, Ganjar: Idenya Bagus!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 15 Februari 2020 | 07:50 WIB

Mulai dari Latihan TNI hingga Jadi Relawan di Rumah Disabilitas, Inilah Usulan Warganet tentang Hukuman Bagi Pelaku Bullying Siswi SMP di Purworejo, Ganjar: Idenya Bagus!

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Polisi telah menetapkan TP (16), DF (15), dan UH (15), sebagai tersangka kasus bullying di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo pada Kamis (13/02/2020).

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna.

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," katanya.

Baca Juga: Memendam Sakit Seorang Diri karena Tak Punya Bukti Sering Kena Bully, Siswi SMP Muhammadiyah di Purworejo Curhat Pilu: Budhe, Badanku Sakit Semua, Aku Ditendangi Teman...

Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun meski begitu, ketiganya saat ini tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Menanggapi kasus ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pun ikut berkomentar.

Baca Juga: Viral Video Siswi SMP Dibully Sampai Dipukul dan Ditendang oleh 3 Siswa Lainnya, Netizen Naik Pitam: Viralkan! Keluarkan Pelakunya dari Sekolah!

Melansir dari Tribun Jateng, Ganjar yang selalu memantau perkembangan kasus ini mengaku selalu mendapatkan sejumlah usulan dari warganet.

Mereka berbondong-bondong 'menyerang' media sosial serta WA pribadi Ganjar dengan upaya penanganan kasus yang lebih baik, mengingat ketiga pelaku masih di bawah umur.

"Medsos saya, WA saya ramai mengirim soal itu," kata Ganjar, seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribun Jateng, Kamis (13/02/2020).