Find Us On Social Media :

Mulai Langka dan Susah Dicari, Harga Masker N95 Penangkal Virus Corona Langsung Meroket, Media Internasional Sebut Harganya Lebih Mahal daripada Satu Gram Emas!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 15 Februari 2020 | 08:25 WIB

Mulai Langka dan Susah Dicari, Harga Masker N95 Penangkal Virus Corona Langsung Meroket, Media Internasional Sebut Harganya Lebih Mahal daripada Satu Gram Emas!

Baca Juga: Diangkat Anak oleh Ruben Onsu hingga Ikut Nikmati ASI Sarwendah, Betrand Peto yang Beranjak Remaja Bakal Lakukan Sunat Pagi ini!

Disorot Media Internasional

Melansir dari Kompas.com, adanya lonjakan harga masker di Indonesia ini sampai mendapatkan sorotan dari berbagai media internasional.

Misalnya saja media Pemerintah Singapura, Straits Times, yang menyebut harga masker di Indonesia mengalahkan harga emas dalam berita berjudul 'Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia'.

Baca Juga: Antusias Pertama Kali Dampingi Proses Lahiran Sang Istri, Suami Shandy Aulia: Saya Harus Tenang Seperti Dikasih Obat Penenang

Pasalnya dalam berita itu disebutkan harga 20 unit masker bisa mencapai Rp 1,5 juta.

Harga ini tentu jauh lebih mahal dari harga satu gram emas yang hanya Rp 800 ribu.

Selain itu, lonjakan harga masker di Indonesia sendiri disebut portal berita luar negeri Reuters sudah mencapai 10 kali lipat daripada harga normal.

Baca Juga: Jadi Barang Langka dan Berharga Selangit Setelah Virus Corona Mewabah, Seorang Pria Nekat Pecahkan Jendela Mobil yang Terparkir Hanya untuk Mengambil Masker yang Ada di Dalamnya

Berharap Pemerintah Turun Tangan

Menanggapi hal ini, Pimpinan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengkritik pemerintah yang tidak segera turun tangan.

Pihak YLKI bahkan telah lebih dulu menghubungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera menginvestigasi kelonjakan harga.

Baca Juga: Dihadiahi Ernest Prakasa Satu Set Lego yang Terbungkus Rapi dalam Koper Sebagai Kado Valentine, Meira Anastasia Langsung Tersungkur Saking Girangnya!

Menurut Sudaryatmo, pemerintah semestinya menetapkan plafon harga sebanyak 30 persen di atas harga normal.

Selain itu, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang sengaja memanfaatkan keadaan dengan menjual harga di atas ambang tersebut.

(*)