Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seiring bertambahnya korban akibat infeksi virus corona, ketakutan masyarakat pun ikut bertambah.
Dengan berbagai cara mereka mencoba menangkal tertularnya virus mematikan tersebut, salah satunya dengan menggunakan masker N95.
Namun sayang, karena banyaknya orang yang mencari masker ini, stoknya pun menjadi semakin tipis dan langka di pasaran.
Kabar ini dibenarkan oleh Penasehat Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Jakarta, Yoyon.
“Masker N95, memang sedang langka di pasar pramuka, kalaupun ada harganya pun melonjak drastis,” katanya seperti yang dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.
Alhasil karena semakin langka, harga masker N95 penangkal virus corona ini pun semakin melonjak.
Dari yang mulanya Rp 180 ribu hingga Rp 300 ribu per pak yang isinya 20 unit kini menjadi Rp 1,4 juta per pak.
“Kita juga nggak tahu bisa begitu, kok tiba-tiba bisa hilang dari pasaran," ujar Yoyon.
"Saya atas nama pribadi dan pedagang farmasi Pasar Pramuka bertanya-tanya, apakah ada kartel atau permainan dari kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menjual dengan harga yang tinggi," paparnya.
Disorot Media Internasional
Melansir dari Kompas.com, adanya lonjakan harga masker di Indonesia ini sampai mendapatkan sorotan dari berbagai media internasional.
Misalnya saja media Pemerintah Singapura, Straits Times, yang menyebut harga masker di Indonesia mengalahkan harga emas dalam berita berjudul 'Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia'.
Pasalnya dalam berita itu disebutkan harga 20 unit masker bisa mencapai Rp 1,5 juta.
Harga ini tentu jauh lebih mahal dari harga satu gram emas yang hanya Rp 800 ribu.
Selain itu, lonjakan harga masker di Indonesia sendiri disebut portal berita luar negeri Reuters sudah mencapai 10 kali lipat daripada harga normal.
Berharap Pemerintah Turun Tangan
Menanggapi hal ini, Pimpinan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengkritik pemerintah yang tidak segera turun tangan.
Pihak YLKI bahkan telah lebih dulu menghubungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera menginvestigasi kelonjakan harga.
Menurut Sudaryatmo, pemerintah semestinya menetapkan plafon harga sebanyak 30 persen di atas harga normal.
Selain itu, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang sengaja memanfaatkan keadaan dengan menjual harga di atas ambang tersebut.
(*)