FOTO Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
Sementara itu, modus kasus tersebut diungkap oleh Direktu Tindak Pidana Umum Bareskrim Poli, Brigjen Ferdi Sambo.
Menurut Ferdi, modus yang dilakukan yakni melakukan booking uot kawin kontrak, dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah Puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap Ferdi Sambo.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Pakai Slit Dress Super Seksi, Tampilan Nikita Willy yang Modis Justru Curi Perhatian!
Polisi mengamankan 4 orang muncikari alias tersangka, yaitu Ad, Da, Ku, dan perempuan berinisial Fa.
Tak hanya itu, polisi juga menciduk 12 pekerja seks komersial, yang salah satunya adalah seorang waria.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, prostitusi ini berada di kawasan Vila Kota BUnga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.