Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kematian balita tanpa kepala di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka yang dilakukan polisi ini setelah melakukan proses cukup panjang sejak pertamakali jasad koban ditemukan pada tanggal 8 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Bersandar Manja di Pangkuannya, Hotman Paris Risih: Jangan Raba-raba Paha Gue!
Namun, penetapan tersangka kepada dua orang guru PAUD ini bukan karena kasus pidana pembunuhan.
Melainkan karena kelalaian yang mengakibatkan YF meninggal dunia.
"Sampai saat ini kasus kematian anak saya cuma kasus kelalaian," ungkap ibunda YF, Melisari sambil menangis.