Grid.ID - Awal Januari 2020 ini, masyarakat seluruh dunia digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia, Reynhard Sinaga.
Kasus pemerkosaan yang telah dilakukan oleh Reynhard Sinaga tersebut dianggap banyak orang sangat keji.
Bagaimana tidak, Reynhard Sinaga terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan, dan serangan seksual terhadap 48 pria.
Reynhard telah melancarkan aksinya selama 2,5 tahun, terhitung dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Sementara itu, sidang kasus Reynhard Sinaga telah dilakukan sebanyak 4 tahap, dan sudah dimulai sejak Juni 2018 lalu.
Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim Suzzane Goddard pada 6 Januari 2020 lalu.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 buah DVD lengkap dengan 1500 film, yang memperlihatkan aksi Reynhard memerkosa para korbannya
Reynhard kini dijuluki sebagai predator seks setan, karena tidak memiliki empati sedikitpun kepada korban, maupun saat menjalani persidangan.