Grid.ID - Pekan lalu, publik dikagetkan dengan kabar penangkapan selebgram Lucinta Luna.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Lucinta Luna diringkus polisi di Apartemen Thamrim City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.00 dini hari, atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, Lucinta Luna menjalani proses penggeledahan dengan baik dan tanpa mengamuk.
Dari proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi, lima butir pil likronal dan tujuh butir tramadol.
Barang bukti obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di tong sampah.
Tak hanya Lucinta Luna, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yakni satu orang wanita yang diakui sebagai kekasihnya, dua orang suami istri yang bekerja dengan sang selebgram.
Ketiga orang itu berinisial HD, DAA, dan NHAM.
Namun, hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan Lucinta Luna positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.
Baca Juga: Mengaku Ngantuk, Lucinta Luna Tak Bisa Menjawab Saat Ditanya Soal Kepemilikan Ekstasi