Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Proses hukum menyangkut artis Lucinta Luna hingga saat ini masih terus berjalan.
Diketahui Lucinta Luna ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Lucinta Luna resmi menyandang status tersangka setelah dinyatakan positif menggunakan salah satu jenis psikotropika.
Baca Juga: Beredar Video Lucinta Luna Mengerang dan Teriak-teriak Bak Kerasukan, Ketua GPAN: Dia Lagi Kecanduan
Sempat terdapat polemik terkait penempatan sel tahanan Lucinta, hal ini dikarenakan perbedaan jenis kelaminnya antara di KTP dan paspor.
Banyak warganet yang bingung terkait hal itu, hingga pihak kepolisian memutuskan untuk menahannya di tahanan khusus wanita.
Ditangkap setelah pulang dari Bali, Lucinta Luna langsung digelandang ke kantor polisi pada dini hari waktu setempat.
Karena baru saja pulang, Lucinta sempat kelelahan dan mengalami pembengkakan di kakinya.
Hal itu disampaikan Abash, pacar Lucinta, pada Program Rumpi No Secret pada Jumat (14/2/2020).
Kala itu, Feni Rose mendatangi apartemen di mana Lucinta ditangkap untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus ini.
Abash menyambut Feni Rose dengan ramah dan menjelaskan detail penangkapan yang terjadi kala itu.
Pada saat penangkapan, Abash mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Lucinta dan dua stafnya yang lain sedang duduk-duduk di kamar.
"Jadi waktu itu kita berempat lagi duduk-duduk di sini (di kamar Lucinta), pada mau istirahat niatnya," ujar Abash pada Feni.
Namun hal itu diurungkan karena tiba-tiba mereka digerebek oleh kepolisian.
Feni kemudian melihat-lihat kamar dari Lucinta tersebut dan menemukan obat-obatan di meja samping tempat tidur.
"Ini obat apaan nih?" tanya Feni pada Abash.
"Itu obat buat sakit otot, karena aku lagi sakit otot. Dan obat buat Luna juga karena kakinya lagi bengkak," jelas pria itu.
"Jadi Luna ditangkap pas kakinya lagi bengkak?" tanya presenter program Rumpi tersebut.
"Iya, mungkin karena kecapaian jalan di Bali jadi bengkak," jawab Abash.
Lucinta diketahui sedang ditahan di Polres Jakarta Barat.
(*)