Find Us On Social Media :

Nekat Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Nasib Anggota TNI Ini Berakhir di Meja Hijau, Suami Sah Langsung Ngadu ke KSAD Andika Perkasa!

By None, Selasa, 18 Februari 2020 | 11:42 WIB

Anggota TNI kedapatan berselingkuh dan nikah siri, kini diadili di meja hijau

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.

Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Tak Takut Mati Demi Selamatkan Pemuda yang Terjatuh dari Kapal, Inilah Potret 7 Anggota TNI yang Nekat Terjun ke Lautan Bebas

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.

"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu.

Baca Juga: Berbekal 8 Kekuatan Cakra, 7 Anggota TNI Nekat Terjun ke Tengah Laut untuk Selamatkan Penumpang Kapal Leuser yang Terjatuh!