Find Us On Social Media :

Indosat Benarkan PHK 677 Karyawannya: Catat, Ini Bedanya Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Selasa, 18 Februari 2020 | 16:12 WIB

Ilustrasi PHK.

Grid.ID- Dilaporkan, perusahaan operator seluler PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) membenarkan adanya PHK atau pemutusan hubungan kerja kepada sebanyak 677 karyawannya.

Apa alasannya?

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (18/2/2020), Director Chief of Human Resources Indosat, Irsyad Sahroni, mengatakan alasan dari pengurangan karyawan tersebut merupakan kebijakan perusahaan, dalam rangka perubahan organisasi agar bisnis lebih lincah dan berfokus kepada kebutuhan pelanggan.

Baca Juga: Ada 903 Pasien yang Telah Gugukan Janinnya di Klinik Aborsi Ilegal Ini Selama 21 Bulan, Begini Dasar Hukum Aborsi di Indonesia

“Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi."

"Hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini."

"Namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh," kata Irsyad dalam keterangan tertulis.

Irsyad juga mengatakan bahwa langkah ini dapat meningkatkan kinerja Indosat, untuk membantu perusahaan tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.

Kasus PHK sering terjadi di banyak perusahaan.

Namun jika bicara soal PHK, maka pasti kita bicara soal pesangon.

Sebenarnya, apa perbedaan hak pesangon bagi karyawan yang di-PHK dan mengundurkan diri?

Berikut ini ulasan lengkapnya yang berawal dari pertanyaan seorang pembaca INTISARI.