"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yaang mulia," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard.
Mengutip Wiken.ID, gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Baca Juga: Sudah Move On, Ayu Dewi Tampak Kaget Dengar Ria Ricis Sebut Nama Zumi Zola
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi.
Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Ketika kasusnya disidangkan, Zumi Zola tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim saat meminta uangnya dikembalikan, terutama uang simpanannya di dalam brankas yang disita oleh KPK.
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Zumi Zola Secara Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi
Menurutnya, uang simpanan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi.
Uang simpanan itu merupakan sebagian hasil pekerjaannya sebagai artis, kepala daerah, pemberian sang ayah, dan uang sisa kuliahnya di Inggris.
"Saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan," ujarnya seperti dilansir Wiken.ID.