Grid.ID - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana, telah memasuki sidang kedua.
Melansir laman Kompas.com, sidang kedua kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2020) kemarin.
Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut, dua diantaranya adalah saudara kandung Pupung Sadili, Asoka Wardana dan Nani Sadili.
Sedangkan satu saksi lagi adalah Rizky, yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Dalam persidangan tersebut, Asoka mengungkapkan pernyataan yang sangat mengejutkan.
Salah satunya adalah soal kebohongan Aulia Kesuma kepada pihak keluarga.
Diberitakan Tribun Jakarta sebelumnya, di depan hakim, Asoka mengungkapkan bahwa Aulia Kesuma berbohong kepadanya terkait status Geovanni Kelvin.
Asoka mengungkapkan bahwa ketika pertama kali bertemu, Aulia Kesuma memperkenalkan Geovanni sebagai keponakannya.