Find Us On Social Media :

Tanggapi Perubahan Sikap Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar: Ya Biarin Aja

By None, Rabu, 19 Februari 2020 | 15:07 WIB

Galih Ginanjar saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Grid.ID - Galih Ginanjar masih menghadapi proses peradilan terkait video ikan asin yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Galih Ginanjar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan kali ini, Galih kembali menjalani sidang tanpa didampingi istrinya, Barbie Kumalasari.

Baca Juga: Mantap Ceraikan Galih Ginanjar Walau Sang Suami Tengah Menjalani Sidang Kasus Ikan Asin dan Dikabarkan Akan Segera Tunangan, Barbie Kumalasari: Kita Lihat Aja ke Depannya

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Barbie mengaku sudah enggan mendampingi suaminya di persidangan.

Terkait pernyataan Barbie itu, Galih hanya bisa menampungnya untuk saat ini "Ya biarin saja memang pernyataan dia seperti itu kalau saya sih saya tampung saja, dengerin saja," ucap Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Rumah Tangganya Bersama Barbie Kumalasari Berada di Ujung Tanduk dan Hampir Ditinggal Tunangan dengan Pria Lain, Galih Ginanjar Langsung Nyolot dan Ogah Jawab Wartawan: Ya Tanya Dia Lah!

Saat ini, Galih hanya ingin fokus menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Menurut Galih, makin cepat proses hukum selesai, makin cepat pula dia mengurusi berbagai persoalan lainnya.

"Karena saat ini, kan, saya lagi fokus ke persidangan ini biar lebih cepat selesai. Vonis seperti apa, baru kita mengerjakan atau menghadapi masalah lain," ujarnya.

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ungkap Rasa Kehilangan Atas Meninggalnya Ashraf Sinclair, Ratna Galih: Thank You Ashraf untuk Semua Kebaikan yang Lo Tebar Selama Hidup..

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat 3 subsider Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari"

(*)