Namun, ironisnya saat korban terbangun, ia berteriak minta tolong.
Sementara I dan A justru masuk kedalam indekos dan tak memberikan pertolongan pada korban.
Hingga akhirnya mereka justru merekam adegan pemerkosaan dengan ponsel dan membagikan pada teman-teman lainnya.
Sementara itu melansir dari Serambinews, Futuwembun menyampaikan tersangka D sempat memanggil A untuk kembali memperkosa korban bersama-sama.
Akhirnya dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka pun terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
(*)