Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, masih terus mendalami motif di balik aksi dua siswi SMA yang merekam tindak pemerkosaan pada rekan kelasnya.
Dua siswi SMA yang berinisial I dan A diketahui telah tega melakukan tindak perekaman dan menyebarkan video pemerkosaan yang dialami dan dilakukan oleh temannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buru AKP A Futuwembun mengatakan bahwa kedua siswi berinisial I dan A telah menyebarkan aksi pemerkosaan yang terjadi pada temannya melalui WhatsApp.
“Sampai saat ini, motif kedua siswi ini merekam dan menyebar video adegan pemerkosaan itu masih terus kita dalami,” kata Futuwembun dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Rutin Minum Air Hangat Tiap Pagi, Rasakan 9 Manfaatnya Bagi Tubuh, Salah Satunya Mengeluarkan Racun
Berdasarkan keterangan sementara, kedua siswi berinisial I dan A mengaku telah menyebarluaskan video lantaran iseng dan main-main.
"Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,” ujar Futuwembun.
Menurut keterangan polisi kedua siswi tersebut, merekam dan menyebarluaskan video pemerkosaan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,” ujar Futuwembun.
Sebelum memperkosa korban, kedua tersangka A dan D mengaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Namun, ironisnya saat korban terbangun, ia berteriak minta tolong.
Sementara I dan A justru masuk kedalam indekos dan tak memberikan pertolongan pada korban.
Hingga akhirnya mereka justru merekam adegan pemerkosaan dengan ponsel dan membagikan pada teman-teman lainnya.
Sementara itu melansir dari Serambinews, Futuwembun menyampaikan tersangka D sempat memanggil A untuk kembali memperkosa korban bersama-sama.
Akhirnya dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka pun terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
(*)