Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.
"Video itu direkam teman korban. Melihat pelaku memukul korban lalu divideokan secara amatir,"
"Melihat pelaku memukul korban lalu divideokan secara amatir. Dan diviralkan ke medsos. Langsung kita amankan, kita periksa," kata Kapolres Simalungun.
GS merupakan anak dari suami kedua pelaku.
"(Dipukul) pakai tangan dan tali pinggang. Motif ini sementara susah diberitahu dan agak membandel sehngga dengan emosi melakukan pemukulan. Anak dari suami ke dua," jelas Kapolres Simalungun.
Pasca peristiwa penganiayaan itu, GS mengalami memar pada bagian kaki, punggung dan kepala.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengatakan penangkapan RH sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Dari penangkapan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu tali pinggang warna hitam, satu helai hijau muda, dan celana pendek warna kuning.
Setelah melakukan pemeriksaan visum dan mengumpulkan beberapa bukti kuat, polisi menetapkan RH sebagai tersangka.