"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
RH terancam penjara 5 tahun.
Kejadian serupa juga dialami seorang anak di Bandar Lampung.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, IB (6) bocah yang disiksa ayah tirinya, Wawan Setiawan (36).
Sang ayah tiri tega melakukan penyiksaan itu karena IB dianggap tidak menurut jika disuruh.
Pelaku Wawan menyiksa IB dengan cara memukul kepala menggunakan palu dan pompa ban.
Selain itu, kaki IB melepuh karena direndam di air panas oleh pelaku.
IB kini berjalan secara tetatih dan tak mau dekat dengan orang dewasa lain, kecuali Suparno (Ketua RT) serta Freddi (Babinsa Kelurahan Surabaya).
Suparno mengatakan, sejak pelaku ditangkap dan ditahan, IB tinggal di rumahnya.
"Warga sini juga menolak kalau korban diambil sama ibunya," kata Suparno, Kamis (6/2/2020).