Grid.ID - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu melakukan kekerasan terhadap seorang anak kecil.
Dalam video tersebut, seorang ibu yang memakai baju berwarna biru tampak kesal dan beberapa kali menampar anak kecil yang berada di hadapannya.
Tak hanya itu, ibu tersebut juga menyabet pinggang anak kecil berjenis kelamin perempuan itu dengan menggunakan ikat pinggang.
Baca Juga: Kini Jadi Ibu Tirinya, Sahafa Harris Punya Panggilan Sayang ke Jennifer Dunn
Setelah mendapat perlakuan kekerasan itu, sang korban terlihat tak berhenti menangis.
Video ini lantas diunggah ulang oleh akun Instagram @newscorner.id pada Selasa (18/2/2020) kemarin, dan mendapat perhatian dari para netizen.
Dilansir dari TribunMedan.com, kejadian itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Bandar Kabupaten Simalungun pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi telah mengamankan pelaku yang berinisial RH (45) yang berstatus sebagai ibu tiri korban yang berinisial GS (7).
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh kakek korban GS.
Berdasarkan data kepolisian setempat, laporan kakek GS bernomor LP/66/II/2020/SU/Simal masuk pada tanggal 16 Februari 2020.
Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.
"Video itu direkam teman korban. Melihat pelaku memukul korban lalu divideokan secara amatir,"
"Melihat pelaku memukul korban lalu divideokan secara amatir. Dan diviralkan ke medsos. Langsung kita amankan, kita periksa," kata Kapolres Simalungun.
GS merupakan anak dari suami kedua pelaku.
"(Dipukul) pakai tangan dan tali pinggang. Motif ini sementara susah diberitahu dan agak membandel sehngga dengan emosi melakukan pemukulan. Anak dari suami ke dua," jelas Kapolres Simalungun.
Pasca peristiwa penganiayaan itu, GS mengalami memar pada bagian kaki, punggung dan kepala.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengatakan penangkapan RH sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Dari penangkapan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu tali pinggang warna hitam, satu helai hijau muda, dan celana pendek warna kuning.
Setelah melakukan pemeriksaan visum dan mengumpulkan beberapa bukti kuat, polisi menetapkan RH sebagai tersangka.
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
RH terancam penjara 5 tahun.
Kejadian serupa juga dialami seorang anak di Bandar Lampung.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, IB (6) bocah yang disiksa ayah tirinya, Wawan Setiawan (36).
Sang ayah tiri tega melakukan penyiksaan itu karena IB dianggap tidak menurut jika disuruh.
Pelaku Wawan menyiksa IB dengan cara memukul kepala menggunakan palu dan pompa ban.
Selain itu, kaki IB melepuh karena direndam di air panas oleh pelaku.
IB kini berjalan secara tetatih dan tak mau dekat dengan orang dewasa lain, kecuali Suparno (Ketua RT) serta Freddi (Babinsa Kelurahan Surabaya).
Suparno mengatakan, sejak pelaku ditangkap dan ditahan, IB tinggal di rumahnya.
"Warga sini juga menolak kalau korban diambil sama ibunya," kata Suparno, Kamis (6/2/2020).
Menurut Suparno, Wawan adalah suami siri ibu IB.
Keluarga Wawan mengontrak di lingkungannya dalam 4 bulan terakhir.
Wawan sendiri bekerja sebagai tukang rongsok.
Untuk menghilangkan rasa trauma akibat penyiksaan itu, Suparno sempat mengajak IB jalan-jalan mencari dan makan durian.
"Kemarin sore sepulang dari polsek, makan durian. Ya, mudah-mudahan bisa ngilangin traumanya," kata Suparno.
Lurah Surabaya, Muslimin mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa IB ini menjadi perhatian pihak perangkat kelurahan.
"Ini sudah tidak manusiawi, walaupun dia (IB) itu anak tiri, ya tetap manusia juga," kata Muslimin.
Agar tidak terulang lagi kejadian serupa, Muslimin pun sudah menginstruksikan kepada jajarannya supaya lebih sensitif.
"Warga pun jika menemukan hal yang seperti ini supaya langsung melapor agar tidak berlarut-larut," kata Muslimin.
(*)