"Akhirnya saya tawarkan Irawan, Toto, dan Wahid," kata Didi.
Didi dan Irawan pun berperan sebagai pelaku yang menyerang FG di zebra cross MH Thamrin.
Mereka dibayar Rp 200 ribu per orang.
Sementara Toto dan Wahid dibayar Rp 150 ribu per orang.
Baca Juga: Perhatikan Jam Berapa Kamu Mandi, Jangan Sembarangan karena Bisa Memicu Kematian Mendadak!
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, FG dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
FG yang saat konferensi pers di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2020) mengenakan baju biru serta masker ini mengaku menyesal.
"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG sambil menunduk.
(*)