Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Video baku hantam tiga orang pria di zebra cross dekat gedung Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, sempat menghebohkan warganet beberapa hari yang lalu.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, video berdurasi 27 detik ternyata hanyalah rekayasa semata untuk keperluan konten media sosial.
"Video itu rekayasa dan untuk konten," terang Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Menteng Komisaris Polisi Gozali Luhuluma, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Ialah FG (25) dan YA (21) yang sengaja merancang skenario perkelahian ini untuk konten media sosial mereka.
Padahal, FG dan YA sendiri merupakan golongan orang yang terpelajar.
Dimana FG adalah seorang dosen terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.
Sementara itu, YA adalah mahasiswanya.
Melansir dari Tribun Jakarta, ide awak rekayasa ini berasal dari FG yang mana kemudian dia meminta YA untuk merekam dan menyebarkannya di media sosial agar viral dan terkenal.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2020).
"Mereka sepakat, lalu FG menuju Jalan MH Thamrin dan mencari orang yang mau dibayar," katanya.
Bayar 4 Supir Bajaj Rp 500 Ribu
FG dan YA kemudian berhasil menemukan empat orang yang mau dibayar untuk membuat adegan baku hantam tersebut.
Mereka yakni Didi, Irawan, Toto, dan Wahid.
Keempat orang yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir bajaj ini dibayar Rp 500 ribu.
Wajah keempat sopir bajaj ini tampak melas, bingung, dan seolah tak tahu harus melakukan apa.
Salah satu sopir bajaj, Didi, mengaku hanya ditawari saja oleh FG saat dirinya sedang mangkal di dekat Sarinah.
"Saat itu dia (FG) datang dan menawarkan saya untuk pura-pura berantam," katanya.
Kemudian, FG meminta Didi mencari tiga orang lagi untuk melakukan hal yang sama.
"Akhirnya saya tawarkan Irawan, Toto, dan Wahid," kata Didi.
Didi dan Irawan pun berperan sebagai pelaku yang menyerang FG di zebra cross MH Thamrin.
Mereka dibayar Rp 200 ribu per orang.
Sementara Toto dan Wahid dibayar Rp 150 ribu per orang.
Baca Juga: Perhatikan Jam Berapa Kamu Mandi, Jangan Sembarangan karena Bisa Memicu Kematian Mendadak!
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, FG dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
FG yang saat konferensi pers di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2020) mengenakan baju biru serta masker ini mengaku menyesal.
"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG sambil menunduk.
(*)