Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Putri Natasya (19) resmi berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata sejak hari ini, Rabu (19/02/2020).
Hal ini karena permohonannya untuk berganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang putusan ini digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.
Baca Juga: Ngobrol Bareng Boy William, Hyoyeon SNSD Ungkap Bakal Rilis Single Solo Baru!
Melansir dari Kompas.com, hakim mengabulkan permohonan gadis 19 tahun ini atas berbagai pertimbangan.
Pertama, karena Putri Natasya (yang sekarang berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata) tidak mengalami menstruasi atau datang bulan seperti pada umumnya anak perempuan sebayanya.
Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Putri Natasya juga tidak memiliki kandungan dan sel telur.
Baca Juga: Akan Hadiri Malam Penganugerahan Miss Indonesia 2020, Miss World 2019 Beri Pesan Kepada Finalis
Oleh karena itu, hakim lantas mengabulkan permohonan Putri Natasya dan menyarankannya agar segera melaporkan perubahan status kelaminnya ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," ucap Anton.
Usai mendengar vonis, Putri Natasya yang saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan berkopyah hitam, langsung menyalami hakim dan panitera.