YS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada keluarga korban.
“Perbuatan pelaku kemudian terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, kemarin," ungkap Budi.
"Pelaku yang merupakan tetangga korban ini lalu diamankan di polsek setempat,” tambahnya.
Baca Juga: Ngobrol Bareng Boy William, Hyoyeon SNSD Ungkap Bakal Rilis Single Solo Baru!
Kini penyidik polsek masih terus melakukan penyelidikan secara intensif.
Sementara korban, kini telah dilakukan visum di Puskesmas Naringgul.
“Ada pendampingan terhadap korban, karena masih di bawah umur dan sedang hamil," katanya.
Atas perbuatannya, YS akhirnya dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Budi.
(*)