Find Us On Social Media :

Pulang Mengaji, Siswi SMP di Cianjur Dinodai Tetangganya Hingga Hamil 5 Bulan

By Novia, Rabu, 19 Februari 2020 | 20:54 WIB

Ilustrasi Tindak Asusila

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak asusila lagi-lagi mengancam remaja yang tengah beranjak dewasa.

Baru-baru ini tindak asusila yang dialami siswi SMP di Cianjur akhirnya terkuak.

Polisi telah mengamankan YS (27) warga Kampung Gunung Malang, Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat lantaran telah melakukan tindak asusila.

Baca Juga: Tak Pernah Rasakan Datang Bulan Seperti Teman Sebayanya, Gadis 19 Tahun di Surabaya Ajukan Ganti Kelamin dan Disetujui Pengadilan

Melansir dari Kompas pada Rabu (19/2/2020) Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda menyampaikan bahwa peristiwa ini sebenarnya telah terjadi pada 11 Agustus 2019 lalu.

Namun, baru terkuak setelah korban melaporkan tindak asusila tersebut.

"Saat itu, korban pulang mengaji, tiba-tiba ditarik kedua tangannya oleh pelaku, kemudian diseret ke dalam rumah dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Tinggalkan Bayinya Seorang Diri di Rumah, Ibu Asal Kampung Bangkahulu, Lari Tunggang Langgang Saat Diberitahu Tetangga Rumahnya Hangus Terbakar

Akibat tindak asusila yang dilakukan YS, kini siswi SMP tersebut telah hamil lima bulan.

Setelah peristiwa terkuak, pelaku akhirnya diringkus dan diamankan pihak kepolisian.

Sementara itu melansir dari Tribun Bogor, usai melampiaskan nafsu bejatnya YS pun melayangkan ancaman pada korban.

YS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada keluarga korban.

“Perbuatan pelaku kemudian terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, kemarin," ungkap Budi.

"Pelaku yang merupakan tetangga korban ini lalu diamankan di polsek setempat,” tambahnya.

Baca Juga: Ngobrol Bareng Boy William, Hyoyeon SNSD Ungkap Bakal Rilis Single Solo Baru!

Kini penyidik polsek masih terus melakukan penyelidikan secara intensif.

Sementara korban, kini telah dilakukan visum di Puskesmas Naringgul.

“Ada pendampingan terhadap korban, karena masih di bawah umur dan sedang hamil," katanya.

Atas perbuatannya, YS akhirnya dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Budi.

(*)