Bahkan Sarkum dan Puroh mengancam akan menyantet IT apabila berani melaporkannya ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30, IT akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada pihak keluarga dan polisi pada Senin (17/2/2020).
Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri tersebut dan mengamankan boneka jenglot yang digunakan untuk mengancam tindak penyantetan pada IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)