Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sidang kedua dari kasus pembunuhan suami dan anak tiri yang dilakukan Aulia Kesuma serta putranya Geovani Kelvin kembali dilakukan.
Pada Senin (17/2/2020) Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka didakwa sebagai pembunuh berencana yang dilakukan pada Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.
Melansir dari Kompas.com, sidang kedua ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.
"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, akan ada satu lagi saksi lagi bernama Rizky yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap.
Melansir dari Tribun Jakarta, dalam persidangan, Asoka Wardana mengaku apabila adiknya, Pupung Sadili atau Edi Chandra Purnama pernah menyinggung soal akta warisan.
Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh Aulia Kesuma pada bulan Juli 2019 lalu, Asoka sempat mendengarkan curahan hati adiknya.