Find Us On Social Media :

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

By None, Jumat, 21 Februari 2020 | 12:13 WIB

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Grid.ID - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta.

Di tahun 2020, Polda Metro Jaya akan menambah E-TLE sehingga total menjadi 105 kamera.

Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.

Baca Juga: Grup Musik Abdul & The Coffee Theory Rilis Lagu untuk Nyatakan Cinta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.

"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

Baca Juga: Kliennya Dituduh Lalai Menjaga Anak hingga Zefina Carina Tewas Jatuh dari Lantai 6, Kuasa Hukum Arya Satria Claproth Menantang: Ya Silakan Aja Dibuktikan!

1. Melanggar Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Baca Juga: Masih Bisa Tidur Ngorok Usai Aniaya Keponakannya Hingga Tewas, Wanita 35 Tahun Ini Langsung Digotong dan Diarak Ramai-ramai ke Kantor Polisi

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Nagita Slavina Ketahuan Pakai Tas Hermes Rp1,5 Miliar, Raffi Ahmad Malah Cecar Sang Istri: Pake Uang Siapa Belinya?

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.

Baca Juga: Usai Latihan Crossfit, Ini Pesan Terakhir Ashraf Sinclair untuk Sang Pelatih Sehari Sebelum Meninggal

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran rambu

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran penggunaan helm

Baca Juga: Pernikahan Anak Calon Bupati Jember yang Mewah Bernuansa Aladdin Viral, Ivan Gunawan Rancang Gaun Pengantin ala Putri Jasmine

Jadi, mulai sekarang selalu tertib berkendara karena meski tak ada polisi, kamu bisa tertangkap kamera tilang elektronik dan tetap kena sangsi! (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik"