Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kehamilan pada korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres brebes, Iptu Puji Hayati mengungkapkan apabila Puroh pernah mengantarkan korban ke bidan untuk suntik KB.
Agar kemauannya dituruti IT, Puroh sempat memberikan iming-iming uang sebesar Rp 5 juta.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Setiap kali berhubungan badan tersangka selalu memberikan upah pada korban mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sementara itu Sarkum mengaku telah melakukan hubungan badan selama sembilan kali.
Selain di rumah kosong, Sarkum mengaku pernah mengajak korban ke sebuah hotel di Purwokerto.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
Selain mengamankan tersangka, Mapolres Brebes telah diahan di Mapolsek Bumiayu.