Find Us On Social Media :

'Disepelekan' Para Pejabat Pemerintah, Faktanya Salah Ketik Bisa Berakibat Sangat Fatal, Mulai dari Hancurkan Satelite Sampai Hilangkan Uang Rp4,7 Triliun

By Intisari Online, Jumat, 21 Februari 2020 | 20:06 WIB

(Ilustrasi) Keyboard, salah ketik

Grid.ID - Berulang kali alasan 'salah ketik' dilontarkan oleh para pejabat Indonesia di tengah kegaduhan yang terjadi.

Seperti saat terjadi kegaduhan anggaran Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2019 silam, di mana tertulis anggaran fantastis, Rp 82 Miliar hanya untuk lem aibon saja.

Tak berhenti di situ, baru-baru ini alasan 'salah ketik' kembali nyaring dilontarkan para pejabat.

Mahfud MD dalam kegaduhan Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengatakan alasan serupa untuk menjelaskan kenapa dalam pasal 170 draff RUU tersebut disebut Peraturan Pemerintah (PP) bisa merubah Undang-undang (UU), padahal kedudukan UU lebih tinggi dari PP.

Baca Juga: Viral! Anggaran Lem Aibon yang Diajukan Dinas Pendidikan Capai Rp 82,8 Miliar, Disebut Salah Ketik Hingga Link dari Web Tidak Dapat Diakses

"Ya salah ketik sebenernya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang (bukan PP)," jelasnya.

Selain itu, pihak Gubernur Anies Baswedan juga menjadikan 'salah ketik' sebagai alasan terkait rekomendasi Formula E di kawasan Monas, Jakarta.

Rekomendasi yang harusnya diberikan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta justru tertulis bahwa rekomendasi diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>