Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga akhirnya membongkar kuburan tersebut.
"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/0/2019).
Kini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.
Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id oleh Saeful Imam dengan judul asli "Selingkuh dengan Dua Lelaki Sekaligus, Mamah Muda ini Panik Saat Dirinya Hamil dan Terpaksa Lakukan hal Mengejutkan ini!"