Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat mengadakan kegiatan susur sungai di Sleman.
Yulianto akan menindak tegas pihak guru, sekolah maupun penyelenggara kegiatan lantaran hal tersebut telah mengakibatkan korban jiwa.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (22/2/2020), Yulianto mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua yang bertangung jawab atas kegiatan tersebut.
"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
Sebab hal ini juga mengacu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana bunyi pasal tersebut menyampaikan 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Hingga kini tim SAR masih melakukan pencarian terhadap siswa yang belum ditemukan.
Tim SAR mengungkapkan sampai kini telah menemukan 9 korban meninggal dunia dan 1 siswa masih dalam pencarian.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Tutik mengaku justru tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai tersebut.
Sang kepala sekolah menyampaikan permohonan maaf serta belasungkawa atas musibah yang telah menimpa ratusan anak-anak didiknya.