Find Us On Social Media :

Jauh Berbeda dengan Indonesia, Di Dua Negara Ini, Istri Legal Bunuh Suami yang Selingkuh, Begitu juga Sebaliknya! Terungkap Alasan Dibaliknya

By Ervananto Ekadilla, Minggu, 23 Februari 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Grid.ID - Siapa sangka ada negara yang melegalkan pembunuhan terhadap pasangan yang berselingkuh?

Namun, hal ini ternyata memang benar-benar ada!

Melansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, seseorang diperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.

Di dua negara ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.

Di Hongkong misalnya, yang diperbolehkan membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata kepalanya sendiri.

Sang Suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.

Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan dengan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.

Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.

Bersambung ke halaman selanjutnya