Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bukan Kali Pertama
Modus penipuan berkedok penggandaan uang seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Seperti yang diberitakan Tribun Cirebon sebelumnya, seorang pria 24 tahun bernama Kiki Yanuar Rizki diringkus polisi lantaran menjadi dukun gadungan.
Dengan menawarkan calon korbannya cara mudah mendapatkan uang, pelaku meminta sejumlah syarat.
"Menyerahkan uang dengan total Rp 228 juta dan dijanjikan Rp 33 miliar. Korban menerima uang hasil penggandaan itu namun ternyata uangnya palsu," terang Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.
Atas perbuatannya ini pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung dan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP.
(*)