Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Anwar (61) dan Juma'ari (57), 2 dukun gadungan ini diringkus polisi saat menjalankan ritual di rumah korbannya di Dusun Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," terang Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan dalih bisa menggandakan uang hingga Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.
Namun dengan syarat, menyediakan uang sejumlah Rp 125 juta dan menjalani beberapa ritual.
Melansir dari Kompas.com, korban bernama I Wayan Andika (39) yang saat itu terlilit utang pun teperdaya oleh modus kedua pelaku.
Korban pun langsung menyiapkan kamar untuk pelaku Anwar yang berperan sebagai ustaz dan Jumari sebagai kiai.
Setelah itu, korban menyerahkan satu amplop besar berisi uang yang kemudian oleh pelaku dimasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan.
Namun sayang, modus penipuan ini telah lebih dulu digagalkan polisi pada Kamis (13/02/2020) sebelum ritual dimulai.
Kedua pelaku yang merupakan pengangguran ini kemudian digelandang ke Polsek Payangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bukan Kali Pertama
Modus penipuan berkedok penggandaan uang seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Seperti yang diberitakan Tribun Cirebon sebelumnya, seorang pria 24 tahun bernama Kiki Yanuar Rizki diringkus polisi lantaran menjadi dukun gadungan.
Dengan menawarkan calon korbannya cara mudah mendapatkan uang, pelaku meminta sejumlah syarat.
"Menyerahkan uang dengan total Rp 228 juta dan dijanjikan Rp 33 miliar. Korban menerima uang hasil penggandaan itu namun ternyata uangnya palsu," terang Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.
Atas perbuatannya ini pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung dan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP.
(*)