Find Us On Social Media :

Ngaku Kiai Sakti yang Mampu Gandakan Uang Hingga Rp 20 Miliar dengan Bantuan 40 Jin, Pria Ini Berhasil Tipu Korban Pakai Ritual Aneh dan Jimat Batu!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 23 Februari 2020 | 09:16 WIB

Ngaku Kiai Sakti yang Mampu Gandakan Uang Hingga Rp 20 Miliar dengan Bantuan 40 Jin, Pria Ini Berhasil Tipu Korban Pakai Ritual Aneh dan Jimat Batu!

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Anwar (61) dan Juma'ari (57), 2 dukun gadungan ini diringkus polisi saat menjalankan ritual di rumah korbannya di Dusun Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," terang Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan dalih bisa menggandakan uang hingga Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.

Baca Juga: Polisi akan Menindak Tegas! Tim SAR Kembali Temukan 2 Korban Meninggal Dunia, Kini Siswa SMPN 1 Turi yang Tewas Karena Hanyut Saat Susur Sungai Jadi 9 Orang

Namun dengan syarat, menyediakan uang sejumlah Rp 125 juta dan menjalani beberapa ritual.

Melansir dari Kompas.com, korban bernama I Wayan Andika (39) yang saat itu terlilit utang pun teperdaya oleh modus kedua pelaku.

Korban pun langsung menyiapkan kamar untuk pelaku Anwar yang berperan sebagai ustaz dan Jumari sebagai kiai.

Baca Juga: Kegiatan Pramuka Mengakibatkan 9 Korban Jiwa Melayang, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Justru Mengaku Tak tahu Adanya Kegiatan Susur Sungai

Setelah itu, korban menyerahkan satu amplop besar berisi uang yang kemudian oleh pelaku dimasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan.

Namun sayang, modus penipuan ini telah lebih dulu digagalkan polisi pada Kamis (13/02/2020) sebelum ritual dimulai.

Kedua pelaku yang merupakan pengangguran ini kemudian digelandang ke Polsek Payangan.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga! Usai Mendekam di Jeruji Besi karena Terjerumus Narkoba, Kini Foto Masa Lalu Lucinta Luna Saat Jadi Pegawai Salon Viral

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Bukan Kali Pertama

Modus penipuan berkedok penggandaan uang seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Seperti yang diberitakan Tribun Cirebon sebelumnya, seorang pria 24 tahun bernama Kiki Yanuar Rizki diringkus polisi lantaran menjadi dukun gadungan.

Baca Juga: Sudah Sampai di Bibir Sungai, 2 Siswa SMPN 1 Turi Ini Rela Pertaruhkan Nyawa untuk Selamatkan Teman-temannya yang Terbawa Arus, Ada yang Langsung Lompat ke Sungai Hingga Gunakan Akar Pohon!

Dengan menawarkan calon korbannya cara mudah mendapatkan uang, pelaku meminta sejumlah syarat.

"Menyerahkan uang dengan total Rp 228 juta dan dijanjikan Rp 33 miliar. Korban menerima uang hasil penggandaan itu namun ternyata uangnya palsu," terang Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.

Atas perbuatannya ini pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung dan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP.

(*)